Kejagung Tetapkan Direktur Umum PT CSL Berstatus DPO

Bisnis.com,18 Des 2018, 13:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan status DPO terhadap tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati, Albertus Sugeng Mulyanto. Petinggi CLS itu tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Albertus Sugeng Mulyanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi di Kejaksaan Agung.

Ketua Tim Penyidik perkara tersebut, Sarjono Turin, mengungkapkan status DPO dikenakan ke Albertus Sugeng Mulyanto karena alasan yang kuat.

Beberapa kali tim penyidik berusaha melakukan upaya pemanggilan paksa, tapi tersangka tidak pernah ada ada di kediamannya. Turin menjelaskan tersangka tidak pernah memberikan alasan terkait ketidakhadirannya saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sarjono Turin (kanan) ketua tim penyidik perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi Kejaksaan Agung/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

"Kita sudah masukkan nama dia [Albertus Sugeng Mulyanto] ke dalam DPO Kejaksaan, karena tidak pernah memenuhi panggilan dan saat dijemput tim juga tidak pernah ada di kediamannya," tutur Turin, Selasa (18/12/2018).

Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI tersebut juga mengimbau agar tersangka Albertus menyerahkan diri sebelum ditangkap dan langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Turin, tim penyidik akan memburu Albertus hingga tertangkap.

"Kami mengimbau tersangka memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini