Perpres Mobil Listrik Molor Hingga 2019

Bisnis.com,18 Des 2018, 20:40 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA--Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik molor hingga awal 2019.

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menuturkan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM baru akan melakukan rapat pada Rabu (19/12).

"Kami akan duduk sama-sama untuk merampungkan Perpres itu," tegas Luhut di Kantor Bappenas, Selasa (18/12).

Setelah itu, Kemenko Maritim akan meminta rapat terbatas dengan Presiden. Dengan demikian, dia memperkirakan Perpres mobil listrik baru akan diterbitkan awal tahun depan.

Awalnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjanjikan Perpres terkait mobil listrik terbit akhir 2019.

Menurut Luhut, Hyundai telah menyatakan minatnya untuk memindahkan pabrik mobilnya dan mengembangkan mobil listrik di Indonesia.

Indonesia, kata Luhut, berpotensi menjadi hub bagi pengembangan mobil listrik ke depannya. Pasalnya, pembangunan pabrik baterai lithium terbesar di dunia akan dibangun di Morowali, Sulawesi Tengah. Pabrik ini dapat memasok kebutuhan baterai lithium bagi mobil dan motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini