Penghapusan Sanksi PKB dan PBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 31 Desember

Bisnis.com,18 Des 2018, 13:43 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Loket Samsat/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memperpanjang program penghapusan sanksi pajak hingga 31 Agustus 2018.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan hal itu dilakukan lantaran tingginya animo masyarakat yang telah membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi di kantor Samsat.

"Kami juga melihat masih adanya tunggakan pajak tersebut maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan program penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 hingga Senin [31/12/2018]," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Dia menuturkan sebelumnya penghapusan sanksi administrasi tiga jenis pajak diatur dalam keputusan kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah nomor 2315 tahun 2018.

Perpanjangan sanksi dimulai sejak 18 hingga 31 Desember 2018 dan diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2543 Tahun 2018.

"Keputusan tersebut mulai ditetapkan pada hari ini [17/12/2018]," ungkapnya, Senin.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja.

"Untuk sanksi pajak bumi dan bangunan pun turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," ujarnya.

Dia menambahkan penghapusan sanksi PKB, BBNKB, dan PBB dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2018.

"Saya mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini, karena biasanya hari pertama dan kedua di loket-loket Samsat belum terjadi antrean panjang," kata Hayatina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini