Jelang Groundbreaking, Amdal Pengolah Sampah ITF Sunter Dipertanyakan

Bisnis.com,18 Des 2018, 20:01 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Pekerja memilah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.

Hal ini menanggapi rencana peletakan batu pertama (Groundbreaking) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diagendakan pada Kamis (20/12/2018).

Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta menyatakan pengolah sampah ITF Sunter dinilai melenceng dari UU no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya pemerintah belum bisa menagih tanggung jawab pengelolaan sampah di tingkat produsen.

"Walhi Jakarta melihat bahwa proyek bakar-bakaran sampah ini adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah menjalankan perintah Undang-Undang dan membaca persoalan lingkungan hidup secara komprehensif," ungkap Tubagus dalam keterangan resmi, Selasa (18/12/2018).

Sebab itulah Walhi Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membuka dokumen Amdal serta dokumen kerjasama seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek ini kepada publik.

"Bagaimana mungkin Pemprov DKI sudah memastikan akan melakukan groundbreaking tetapi dokumen AMDAL dan kerjasama belum diketahui publik," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan Fortum akan membangun fasilitas pengolahan sampah ITF Sunter sebagai pembangkit energi listrik dengan estimasi nilai investasi mencapai US$250 juta atau sekitar Rp3,53 triliun dengan asumsi kurs Rp14.100 per US$1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini