Operator Seluler Berharap BRTI Independen, Jadi Katalisator Industri

Bisnis.com,19 Des 2018, 07:29 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyalami Setyardi Widodo dalam pelantikan anggota KRT-BRTI yang baru, Rabu (19/12)/Bisnis-Abdullah Azam

Bisnis.com, JAKARTA — Operator seluler menggantungkan harapan terhadap komisioner baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang akan dilantik hari ini (19/12/2018). Berikut beberapa harapan pelaku usaha.

Ketua  Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah berharap agar ruang gerak BRTI dalam menyiapkan kebijakan bisa lebih besar. Menurutnya, peran BRTI seharusnya bisa mencakup ke pengawasan dan pengendalian di lapangan. Dengan demikian, diharapkan industri telekomunikasi seluler bisa lebih sehat.     

"Semoga BRTI bisa berperan lebih besar lagi dalam menyiapkan berbagai kebijakan yang sesuai dengan perannya termasuk juga melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga dapat lebih menyehatkan para industri," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (18/12/2018). 

Hal lain yang juga penting menurut Ririek, yakni agar BRTI menjaga independensinya. Dengan begitu, organisasi yang pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 itu bisa lebih adil. 

Adapun, pengawasan dan pengendalian memang menjadi wewenang BRTI. Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.36/2008 tentang  Penetapan BRTI telah menyebutkan bahwa BRTI ditetapkan untuk menjamin transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. 

Selain itu, tujuan penetapan BRTI yakni untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi. Dari sisi kewenangannya, menteri komunikasi dan informatika melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian kepada BRTI. 

Artinya, dalam beleid sudah disebutkan bahwa BRTI memang dibentuk untuk memenuhi prinsip keadilan dan transparansi. Seharusnya, hal itu bukan lagi menjadi kesulitan karena tinggal menjalankan apa yang sudah diamanatkan. Meskipun, BRTI lahir bukan berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari  Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.    

"BRTI juga harus terus menjaga independence dan fairness-nya," katanya.

Dihubungi terpisah, Presiden Direktur & Direktur Utama PT XL Axiata Tbk. Dian Siswarini berharap agar BRTI menjadi katalisator pertumbuhan industri telekomunikasi. Caranya, dengan menjalankan fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Harapan kami anggota BRTI dapat menjalankan amanah sebagai anggota BRTI dengan baik, bisa menjalankan fungsi dan wewenang BRTI sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga bisa menjadi katalisator untuk pertumbuhan industri telekomunikasi," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini
'