Menpan RB: 2,8 Juta Orang Ikut Tes CPNS 2018

Bisnis.com,19 Des 2018, 14:38 WIB
Penulis: Nancy Junita
Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negera (Menpan)-Reformasi Birokrasi Syafrudin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanan) bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (19/12). Pertemuan membahas seleksi CPNS 2018./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) RB Syafrudin bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu  (19/12/2018).

Dalam pertemuan itu, Menpan didampingi Kepala BKN Bima Haria Wibisana,  Deputi SDM Menpan Setiawan Wangsa Atmaja, memberi keterangan seputar penerimaan calon pegawai negeri (PNS).

Dari informasi yang disampaikan bahwa pelamar CPNS untuk tahun 2018, yang membuka akun tercatat 4,8 juta, yang mendaftar 3,7 juta, dan menyerahkan dokumen 3,7 juta. Dari jumlah itu ada 2,8 juta yang mengikuti tes CPNS. Sementara, pelamar yang lolos TPA passing grade 5,25%  terbagi dalam kementerian dan lembaga : 13,6%.

Seperti diketahui, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menghadapi tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). SKD terdiri dari tiga aspek, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). SKD digelar dengan sistem computer assisted test (CAT).

Pada kesempatan itu Syafrudin mengemukakan bahwa penerimaan untuk guru sangat terbuka, karena umumnya para guru honorer ini sudah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 20 tahun.

“Terbuka untuk guru, sangat terbuka, sekaligus mereka yang mengabdi tidak bisa ditinggalkan, mereka sudah honor 20 tahun," ujarnya.

Khusus untuk tenaga honorer yang berusia di atas syarat penerimaan CPNS yang dibatasi sampai 35 tahun, maka pemerintah membuka kesempatan mereka sebagai pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan  akan dimulai pada Januari 2019.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terbuka untuk pegawai mulai dari umur 20 tahun sampai dengan 56 tahun. Berbeda dengan CPNS yang dibatasi hanya sampai 35 tahun.

"P3K ini membuka ruang dan kesempatan bagi tenaga profesional untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara asalkan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. P3K untuk semua profesional," ujar Setiawan Wangsa Atmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini