Jaksa KPK Sebut James Riyadi Pernah Bertemu Neneng Soal Meikarta

Bisnis.com,19 Des 2018, 15:23 WIB
Penulis: Newswire
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (kanan) bersiap saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, CEO Lippo Group James Riyadi, bersama Billy Sindoro pernah menemui Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah di rumah pribadinya untuk membicarakan perkembangan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Setelah pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukan melalui bidang tata ruang dan bangunan.

Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait masalah perizinan diselesaikan.

"Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada," kata jaksa.

Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ditemui usai persidangan, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, membantah pertemuan dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan terkait perizinan proyek Meikarta.

Billy mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait Meikarta. Namun ia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut.

"Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini