OTT di Kemenpora: Gratifikasi Rp3,4 Miliar Dikantongi 3 Tersangka Oknum Kementerian

Bisnis.com,19 Des 2018, 23:28 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti kasus korupsi terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan gratifikasi pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2018. Tiga di antaranya adalah oknum Kemenpora yang menerima gratifikasi Rp3,4 Miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan hal tersebut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," ungkap Saut.

Saut merinci peran dari lima tersangka tersebut. Selaku pemberi ialah Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy (JEA).

Sementara itu, selaku penerima ialah Deputi IV Kemepora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah senilai Rp17,9 Miliar atau sekitar Rp3,4 Miliar.

"Selain itu, MUL diduga telah merima pemberian lainnya. Yaitu satu unit Toyota Fortuner, uang Rp300 Juta dari JEA, dan ponsel Galaxy Note 9," tambah Saut.

Atas perbuatannya, EFH dan JEA akan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, MUL, AP, dan ET sebagai penerima gratifikasi akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini