Soal Pengelolaan Tailing Freeport Indonesia, Ini Kata Siti Nurbaya

Bisnis.com,19 Des 2018, 21:47 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan beleid setingkat Keputusan Menteri untuk mengesahkan peta jalan pengelolaan limbah dan lingkungan PT Freeport Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa peta jalan yang disiapkan PTFI dan difasilitasi pemerintah dilakukan dalam bentuk penyusunan kajian telah diselesaikan.

Nantinya, akan dilengkapi dengan studi yang lebih mendalam, seperti konstruksi tanggul dan pemanfaatannya.

“Dokumen itu untuk menuntun dia menyelaikan limbang tailing. Penanganan limbah material pengurangan sedimen,” katanya, Rabu (19/12/2018).

Menurutnya, selain limbah tailing ada pula beban limbah non tailing, sehingga sedimentasinya melimpah. Nantinya, penanganan limbah akan dilakukan dengan berbagai kegiatan, seperti perangkap sedimen (program 7 tahun), spur dike, pengisian daerah depresi, diofilter, pasterfilled, pemanfaatan internal, pemanfaatan pihak ketiga dan pemanfaatan pemerintah.

Setelah aktivitas tersebut dilakukan, nantinya pada 2024 diharapkan tailing yang tersisa limbah berat padat berkisar  11.000 – 15.000 total solitable solid (TSS).

“Mereka harus melakukan isolasi. Lalu memperluas hutan mangrove. Yang paling penting roadmap ni pemanfaatan tailing. Mereka tidak bisa sendirian, kebijakan pemanfaatan harus didukung,” tambahnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tailing, lanjut Siti, tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu di bawah lima tahun. Makanya, peta jalan pertama disusun selama 5 tahun atau sampai 2024.

“Lalu roadmap berikutnya 2025-2030. Dalam rangka itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Ada indikator yang akan menjadi acuan,” tambahnya.

Dari 48 temuan terkait lingkungan hidup, telah dan sedang diselesiakan. Beberapa yang sedang dikerjakan merupakan bentuk sanksi administratif yang diberikan pemerintah. Adapun rincian 48 temuan terdiri atas, 31 temuan pelanggaran amdal dan izin lingkungan, 5 temuan pelanggaran pencemaran air, 5 temuan pencemaran udara serta 7 pengelolaan limbah B3.

Siti mengatakan upaya mengukur pengukuran tailin ditentukan empat faktor, a.l alam, wilayah operasi, teknologi hingga faktor pemanfaatan. Saat ini tailing tercatat 18.000 TSS.

“Dengan upaya mereka dalam peta jalan, kita tidak bisa lagi menyebut mereka melanggar,”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini