Kelola Tjilik Riwut, Ini Kontribusi yang Wajib Disetor Angkasa Pura II

Bisnis.com,19 Des 2018, 16:47 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti (tengah) dan Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin (kanan), didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya (kiri) usai menandatangani perjanjian KSP Bandara Tjilik Riwut, Rabu (19/12/2018). Bisnis/Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan menetapkan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang dibayarkan PT Angkasa Pura II masing-masing sebesar 0,25% dari nilai aset dan 3,7% dari pendapatan per tahun yang dihasilkan oleh Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan bandara tersebut sudah dialihkelolakan kepada Angkasa Pura (AP) II melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) barang milik negara (BMN). Adapun, nilai aset mencapai Rp3,68 triliun.

"Potensi penerimaan negara dari KSP berupa kontribusi tetap minimal mencapai 0,25% dari nilai wajar BMN dengan kenaikan sebesar 4,95% setiap tahun. Selain itu, pembagian keuntungan sebesar 3,7% dari pendapatan per tahun apabila sudah menghasilkan keuntungan," kata Polana, Rabu (19/12/2018).

Dia menjelaskan aset tersebut terdiri atas tanah seluas 388,2 hektare, peralatan dan mesin 3.104 unit, gedung dan bangunan 81 unit, jalan irigasi dan jaringan 74 unit, aset tetap lain 9 unit, dan aset tidak berwujud 5 unit.

Menurutnya, KSP ini layak untuk dilaksanakan karena telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan barang milik negara serta telah memenuhi kriteria kelayakan investasi dari aspek keekonomian.

Dia menuturkan dalam penambahan investasi baik oleh pemerintah maupun mitra kerja dalam masa KSP, maka akan dilakukan penilaian dan analisis ulang. Hal tersebut sebagai dasar penghitungan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

Polana menegaskan guna menjamin kelangsungan proyek KSP selama 30 tahun masa kerja sama dan mengurangi risiko kerugian negara, Ditjen Hubud juga memasukkan beberapa substansi dalam kesepakatan.

Perlu dilakukan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik sebagai dasar penentuan pembagian keuntungan antara Kemenhub dan AP II. Adanya pengawasan baik dari pengguna dan pengelola barang harus serta melibatkan instansi teknis kompeten terhadap kelangsungan kerja sama.

"Selama masa kerja sama tidak diperkenankan adanya peralihan kepemilikan perusahaan apalagi menjadikan BMN sebagai jaminan ataupun digadaikan dan seluruh investasi mitra KSP pada akhir perjanjian menjadi barang milik negara," ujarnya. 

Spesifikasi teknis bandara ini memiliki runway dengan ukuran 2.500 m x 45 m, taxiway 129 m x 23 m, apron 85 m x 80 m, 199 m x 56 m dan 199 m x 24 m dapat didarati pesawat terbesar B 737-900 ER.

Luas terminal penumpang berukuran 3.865 m2 dan saat ini masih tahap pengerjaan untuk terminal baru yang mencapai 29.144 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini