Pemkot Bandarlampung Lunasi Tunggakan Jamkeskot

Bisnis.com,20 Des 2018, 21:00 WIB
Penulis: Rustam Agus
Kota Bandar Lampung/Ilustrasi-vhhalym.blogspot.com

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG--Pemerintah Kota Bandarlampung segera melunasi tunggakan sebesar Rp22 miliar kepada rumah sakit yang bekerjasama terkait program Jaminan kesehatan kota (Jamkeskot) Bandarlampung.

Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bandarlampung dan 13 rumah sakit, di Bandarlampung, Kamis mengatakan, tunggakan kepada RS swasta itu berkisar Rp2 miliar, sedangkan untuk RS pemerintah, yaitu RS Dadi Tjokrodipo berkisar Rp20 miliar.

"Utang-utang itu akan kami selesaikan secepatnya, dibanding tahun lalu tunggakan tahun ini berkurang sekitar Rp18 miliar," katanya pula.

Badri mengatakan dengan penurunan nilai tunggakan ke rumah sakit-rumah sakit yang telah bekerjasama selama 7 tahun bersama Pemkot Bandarlampung menandakan adanya peningkatan kesehatan di masyarakat Kota Bandarlampung.

Ia mengatakan bahwa tunggakan Rp2 miliar ke RS swasta akan segera diselesaikan tahun ini, begitu pula dengan RS Dadi Tjokrodipo yang masih dimiliki Pemerintah Kota Bandarlampung, namun berbeda bendaharanya dan administrasi keuangannya.

Dia berharap, agar pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakat Kota Bandarlampung secara gratis serta meminta kepada pihak rumah sakit jangan sampai ada diskriminasi antara pasien Jamkeskot dan pasien mandiri, baik dari segi pelayanan maupun pemberian obat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Edwin Rusli mengatakan bahwa pelayanan bagi pasien Jamkeskot Bandarlampung tidak akan terganggu meski adanya tunggakan.

Dia mengatakan pelayanan di RS yang sudah MoU pada hari ini akan berjalan sesuai prosedurnya.

"Masalah tunggakan itu akan diselesaikan secepatnya, tahun lalu saja yang angkanya lebih besar kami selesaikan, masa ini tidak," katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini