Perairan Sungailiat Aman dari Pukat Harimau

Bisnis.com,20 Des 2018, 15:07 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Nelayan mengangkat ikan layar hasil tangkapannya./Antara-Saiful Bahri

Bisnis.com, SUNGAILIAT – Kepolisian Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasatpolair AKP Elpiadi menyatakan kawasan penangkapan ikan di perairan Sungailiat aman dari tindak pelanggaran kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau.

"Sampai saat ini di perairan penangkapan ikan Sungailiat aman dari pelaku tindak pelanggaran penggunaan alat tangkap pukat harimau," ungkapnya.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan rutin di lapangan ataupun laporan nelayan, tidak ditemukan nelayan lokal maupun nelayan pendatang menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Elpiadi menegaskan akan menindak tegas pelaku pelanggaran penggunaan alat tangkap yang dilarang undang-undang seperti, alat tangkap ikan pukat harimau, bom, dan alat tangkap yang dilarang lainnya.

"Pelaku tindak pelanggaran penggunaan alat tangkap sesuai dengan ketentuannya dapat dikenai sanksi hukum pidana," jelasnya.

Menurutnya, terciptanya kondisi keamanan di periaran laut wilayah hukumnya tidak lepas dari upaya pengawasan dan penindakan yang maksimal dan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di sektor perikanan tangkap.

"Saya minta nelayan atau pengguna jasa di perairan untuk segera melaporkan ke pos keamanan laut, seperti pos Satpolair, pas AL terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman pelanggaran di laut," ujarnya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Ridwan, mengatakan sampai dengan saat ini tidak ada pemberitahuan dari anggotanya masalah penggunaan alat tangkap pukat harimau di perairan Sungailiat.

"Saya sudah menginstruksikan keseluruh nelayan, jika mengetahui ada nelayan lain yang menggunakan alat tangkap yang dilarang agar segera memberitahuan atau melapor ke pos keamanan laut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini