Proyek ITF Tidak Menggunakan Dana APBD

Bisnis.com,20 Des 2018, 19:31 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pemberian penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin (10/12). JIBI/BISNIS-Muhamad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – Proyek fasilitas pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter yang dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak menggunakan anggaran dari APBD DKI Jakarta dan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Untuk diketahui, Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menyebutkan pihaknya bekerjasama dengan Fortum Power and Heat Oy dan menggunakan dana dari World Bank.

Terkait dengan skema pengembalian dana tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pendanaan akan dibagi menjadi dua fase yaitu fase pembangunan dan fase operasional. Dalam masing-masing fase persentasenya bakal berbeda-beda.

Terkait dengan tipping fee, Anies menerangkan bahwa biaya tipping fee tersebut sedang dikaji oleh konsultan internasional agar bisa ditemukan angka yang obyektif.

Untuk masalah pembebanan biaya tipping fee, Anies mengatakan masalah tersebut harus diatur secara lengkap.

"Jangan buru-buru Pemprov atau warga, itu adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pengelola ITF tapi dari mananya nanti dulu karena sumber dan komponennya macam-macam. Itu kenapa kita mengundang kosultan untuk menunjukkan variasi pola pembayaran. Jadi berbagai negara punya variasi berbeda-beda sumber pembayaran, cara pembayaran, dan nilainya," kata Anies.

Di lain pihak, Wakil DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebutkan masalah tipping fee ITF akan diatur dalam Raperda pada tahun 2019 nanti.

"Nanti dihitung kebutuhannya berapa per ton? Itu nanti yang harus dikeluarkan uang yang ada di DKI Jakarta," kata Taufik.

Taufik mendorong agar tipping fee antara PT Jakpro dengan Fortum segera disepakati sebelum pembangunan dijalankan.

"Berapa tipping fee, lalu harga listrik dari ITF dijual berapa? Itu seharusnya segera diajukan di depan," kata Taufik.

Dalam Pergub No. 33/2018 yang menjadi landasan atas ditugaskannya PT Jakpro dalam penyelenggaraan ITF, dalam pasal 15 ayat 4 disebutkan bahwa PT Jakpro ditugasi untuk mengelola fasilitas ITF terhitung sejak selesainya pembangunan.

Pada pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa PT Jakpro atau anak usaha dari PT Jakpro menjadi pemilik ITF hingga 25 tahun beroperasinya ITF baik berupa anak usaha ataupun perusahaan patungan.

Seperti diketahui, Dwi membuka kemungkinan untuk mendirikan perusahaan patungan pengelola ITF dimana investor ITF ikut menjadi pemilik perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini