Bank DKI Gandeng Taspen Permudah Transaksi Pensiunan

Bisnis.com,20 Des 2018, 02:19 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Bank DKI bekerja sama dengan PT Taspen untuk melayani pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan visi Bank DKI menjadi Bank regional modern dan bernilai tinggi.

Listya Widada, Corporate Secretary Bank DKI,  mengatakan kerjasama ini merupakan komitmen Bank DKI dalam memberikan layanan keuangan kepada para pensiunan peserta Taspen khususnya pensiunan PNS DKI Jakarta, baik yang terkait dengan pembayaran hak pensiun, fasilitas kredit dengan bunga yang lebih murah dari bank-bank lain serta layanan TransJakarta gratis dengan Kartu Debit Combo BankDKI.

Dalam perluasan kerja sama ini, Bank DKI dan PT Taspen (Persero) telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu penerapan aplikasi New E-Dapem dan Taspen Smart Card.

"New E-Dapem digunakan untuk memudahkan ketepatan pembayaran dan pelaporan pembayaran Pensiun Bulanan peserta Taspen. Dengan adanya New E-Dapem ini setiap mitra bayar cukup mengakses satu E-Dapem saja tanpa adanya aplikasi E-Dapem dari masing-masing mitra bayar," katanya melalui siaran pers, Rabu (19/12/2018).

Sementara itu, sistem pembayaran pensiun yang menggunakan teknologi informasi dalam bentuk Taspen Smart Card berfungsi antara lain sebagai Kartu Identitas Penerima Pensiun (KARIP), sarana otentikasi pembayaran pensiun bulanan, sebagai kartu/alat bayar melalui Automatic Teller Machine (ATM) Kartu Debit, serta Kartu Diskon pada merchant tertentu.

Listya menambahkan pensiunan Dapem melalui Rekening Bank DKI dapat menggunakan fasilitas kartu debit combo bagi nasabah pensiunan untuk mengakses layanan TransJakarta gratis, pangan murah serta dapat mengajukan fasilitas kredit Multiguna pensiunan. Termasuk adalah pilihan untuk menerima pembayaran pensiun melalui rekening tabungan berbasis syariah di Kantor Layanan Bank DKI Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini