OJK Pertanyakan Komitmen Calon Investor Muamalat

Bisnis.com,20 Des 2018, 08:17 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Petugas melayani nasabah di kantor cabang Bank Muamalat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan restu kepada konsorsium bentukan Ilham Habibie untuk menyuntik dana segar ke PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Pasalnya, pengawas menilai calon investor tersebut belum dapat membuktikan keseriusan untuk membawa perubahan kepada bank syariah tertua di Tanah Air ini.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiana mengatakan saat ini banyak yang ingin masuk sebagai investor Muamalat. Namun, belum ada yang berhasil merebut hati otoritas finansial ini.

“Saya mau yang betul-betul bisa menjadi bank besar. Kalau rencana bisnis sama untuk apa? Supaya ada perubahan ini,” ujarnya di Menara Radius Prawiro Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (20/12/2018).

Heru melanjutkan sejumlah pemodal yang berkeinginan masuk ke Muamalat berasal dari dalam dan luar negeri. Bahkan, pemilik lama memiliki niat untuk kembali ikut dalam barisan pemegang saham.

Sementara itu, satu calon investor yang sudah secara terbuka menyatakan niatnya adalah konsorsium bentukan Ilham Habibie. Kelompok ini terdiri dari keluarga Arifin Panigoro, Lynx Asia, dan SSG Capital Hong Kong. Ilham berperan sebagai pemimpin calon penyuntik modal Muamalat tersebut.

Konsorsium telah menyatakan komitmen menjadi pembeli siaga Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI senilai Rp2 triliun. Pada 28 September 2018, Ilham sempat berkujung ke OJK untuk meminta restu.

Saat itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan konsorsium tersebut telah memenuhi kriteria calon investor.

"Dan [OJK] telah minta [Muamalat] memenuhi administratif yang harus dilengkapi,” tuturnya, Jumat (28/9).

Sebelumnya, Anto menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria dalam menyetujui calon investor suatu bank. Pertama, faktor kredibilitas atau berarti pemilik modal harus mampu dari segi kesiapan dana segar.

Kedua, investor juga harus memiliki komitmen kuat untuk memperkuat struktur permodalan bank.

Otoritas enggan memberikan restu kepada investor yang hanya hendak mencari keuntungan atau hit and run. Selain itu, penyuntik modal harus mampu menjamin dana yang akan dikucurkan tidak berasal dari hal-hal yang melanggar aturan.

Adapun upaya Muamalat mencari investor strategis telah bergulir sejak tahun lalu. PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. sempat menjadi calon pahlawan setelah menyatakan kesediaan untuk menjadi pembeli siaga penerbitan saham baru senilai Rp4,5 triliun.

Minna Padi telah menunjukan komitmen dengan menaruh dana di rekening penampung sebesar Rp1,7 triliun. Tetapi, rencana itu kandas karena OJK menolak dengan alasan kejelasan sumber dana pada Februari 2018.

Kemudian, pada pertengahan tahun ini muncul nama Lynx Asia, perusahaan investasi asal Singapura, yang memfasilitasi mencari investor untuk sejumlah aksi korporasi, yakni tukar guling aset bermasalah (asset swap), penerbitan sukuk, dan pencarian investor.

Terkait asset swap, OJK telah menolak skema tersebut. Anto menjelaskan tukar guling aset bermasalah dengan surat berharga dalam teknik finansial memang memungkinkan untuk dilakukan.

Namun, hal itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, surat berharga yang akan ditukar harus bisa diperdagangkan (tradeable), memiliki Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan memiliki agunan yang jelas (underlying asset).

“Ini surat berharganya non tradeable, ATMR 0% dengan jangka waktu 20 tahun dan tanpa kupon. Siapa yang bisa menjamin dalam 20 tahun ke depan saat jatuh tempo bisa dicairkan? Jadi kami tidak setujui,” terangnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini