Tol Pertama di Kalimantan Dapat Kucuran Kredit Rp6,98 Triliun

Bisnis.com,21 Des 2018, 18:01 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Pembangunan jalan tol Balikpapan Samarinda. Foto diambil pada Rabu (4/7/2018)./Istimewa-Jasamarga Balikpapan Samarinda

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) meneken perjanjian kredit sindikasi senilai Rp6,98 triliun untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Direktur Utama JBS, STH Saragi mengatakan pinjaman sindikasi diperoleh dari 12 bank dan dua lembaga pembiayaan. Dia menyebut, jalan tol sepanjang 99,35 kilometer ini dijadwalkan beroperasi pada akhir kuartal I/2019.

"Jalan tol ini memangkas perjalanan 34 kilometer sehingga waktu tempuh hanya satu jam dari sebelumnya tiga jam," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Saragi menerangkan, secara keseluruhan, progres pembebasan lahan mencapai 98,4% dan diharapkan bisa tuntas seluruhnya paling lambat pada pekan pertama Januari 2019. Adapun, progres fisik mencapai 77,25%.

Berdasarkan seksi, progres fisik paling maju tercatat di seksi I (22 km) sebesar 95,65%. Selanjutnya seksi III (14 km) sebesar 91,16% dan seksi II (30,97 km) sebesar 75,87%. Adapun progres seksi IV (17,5 km) dan seksi V (11,5 km) masing-masing 67,89% dan 64,9%.

Saragi mengatakan, perseroan menggarap seksi II, seksi III, dan seksi IV sedangkan seksi I dan seksi V digarap lewat pendanaan anggaran daerah dan anggaran negara.

Untuk diketahui JBS merupakan perusahaan patungan yang 55% sahamnya dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Adapun sisa saham dimiliki oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Bangu Tjipta Sarana memegang porsi sama rata sebesar 15%.

Dalam catatan Bisnis.com, jalan tol Balikpapan-Samarinda yang menekan investasi sebesar Rp10 triliun ini juga mendapat penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. PII menjamin proyek ini selama 15 tahun dengan nilai maksimal Rp15,93 triliun.

PII menjamin proyek ini dari risiko politik, risiko keterlambatan pengadaan tanah, risiko keterlambatan pengembalian dana talangan tanah, dan risiko penyesuaian tarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini