DPRD DKI Sayangkan Kemendagri Larang Pemprov DKI Santuni Korban Pohon Tumbang

Bisnis.com,21 Des 2018, 19:31 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Pohon tumbang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyayangkan hasil evaluasi Kemendagri atas APBD DKI Jakarta 2019 yang tidak memperkenankan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemeliharaan jalan di Komplek Instansi Vertikal dan santunan asuransi akibat pohon tumbang.

Pemeliharaan jalan Komplek Instansi Vertikal sendiri mendapatkan anggaran sebesar Rp20 miliar, sedangkan asuransi akibat pohon tumbang sebesar Rp1 miliar.

Menurut Taufik, sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk ikut memperbaiki jalan di Kompleks Instansi Vertikal karena orang yang tinggal di wilayah tersebut juga ikut membayar pajak bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi walaupun bukan aset Pemprov, kalau rusak harus kita perbaiki. Oleh karena itu polanya dengan pola hibah. Kita bereskan supaya rakyatnya senang karena dia bayar pajaknya ke kita juga," kata Taufik selepas rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Jumat (21/12/2018).

Terkait dengan asuransi kepada korban pohon tumbang, Taufik menerangkan bahwa pohon-pohon yang menimpa pengguna jalan dan pejalan kaki merupakan milik pemerintah sehingga pemerintah perlu bertanggungjawab apabila tumbangnya pohon menimbulkan korban.

"Pertimbangannya, pohon itu bukan punya masyarakat. Pohon itu punya pemerintah kemudian dia tumbang menimpa masyarakat. Itu harus ada tanggung jawab pemerintah," kata Taufik.

Berdasarkan evaluasi Kemendagri, pemeliharaan jalan di Kompleks Instansi Vertikal tidak dapat dianggarkan kecuali sudah sejalan dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sedangkan asuransi atas korban pohon tumbang tidak berlandaskan hukum sebagaimana tertuang dalam PP No.58/2005 Pasal 18 Ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini