DPLK Bringin Jiwa Sejahtera Dibubarkan Atas Permohonan Pendirinya

Bisnis.com,22 Des 2018, 14:57 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bringin Jiwa Sejahtera, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-95/D.05/2018 tanggal 22 November 2018 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bringin Jiwa Sejahtera.

Berdasarkan pengumuman di website OJK yang dikutip pada Sabtu (22/12/2018), pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bringin Jiwa Sejahtera, yaitu PT Asuransi BRI Life. Ini karena PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai pemegang saham PT Asuransi BRI Life akan melakukan sinergi pada anak perusahaan. Selanjutnya, bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan akan fokus dilakukan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bringin Jiwa Sejahtera untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bringin Jiwa Sejahtera untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku", terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, Anggar B Nuraini, dalam pengumuman itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini