Kurangi Monopoli Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan, Ini Instruksi Kemenhub

Bisnis.com,23 Des 2018, 16:40 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Koperasi tenaga kerja bongkar muat dan perusahaan bongkar muat diinstruksikan untuk menempuh empat langkah sejalan dengan keinginan pemerintah mengurangi monopoli di pelabuhan.

Pertama, merasionalisasi jumlah personel setiap geng (regu kerja) yang bekerja. Kedua, memberikan kesempatan yang sama untuk setiap anggota bekerja atau mengatur gilir kerja secara proporsional untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota, serta memberikan peluang bekerja yang lebih banyak kepada masyarakat.

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan sertifikasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan melengkapinya dengan alat pelindung diri saat bekerja. Keempat, merasionalisasi tarif sesuai dengan upah minimum dan pedoman penentuan tarif bongkar muat.

"Terkait TKBM, tidak boleh ada monopoli," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wisnu Handoko, Minggu (23/12/2018).

Kemenhub, tuturnya, tidak pernah menyebutkan akan menghadirkan koperasi lain di luar induk koperasi TKBM.

Sebelumnya, pemerintah diberitakan akan membentuk badan atau koperasi lain di luar induk koperasi yang sudah ada untuk mengelola buruh bongkar muat di pelabuhan (Bisnis.com, 5/12/2018).

Saat itu, Wisnu menyatakan sebagai koperasi, Inkop TKBM harus diinkubasi agar bertumbuh. Di sisi lain, jika pelabuhan makin lama makin besar, tetapi tidak ada kompetisi yang sehat, maka profesionalisme TKBM dipertaruhkan. 

"Kami mendorong persaingan lebih sehat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini