Wewenang Jakpro atas Lahan Reklamasi Jakarta Diumumkan Awal 2019

Bisnis.com,24 Des 2018, 22:07 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Bisnis.com, JAKARTA–Perubahan atas Pergub No. 120/2018 yang menjadi landasan hukum atas penugasan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola lahan reklamasi Kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama sampai sekarang masih belum diumumkan.
 
Ketika ditanyai tentang perubahan pergub tersebut selepas kunjungan ke lima gereja pada malam Natal 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengumumkannya tahun depan setelah Tahun Baru 2019.
 
Pada 28 November 2018, berdasarkan agenda Sekda DKI Jakarta yang diumumkan ditemukan Sekda DKI Jakarta mengadakan Paraf Bersama Perubahan Atas Pergub No. 120/2018.
 
Pada hari itu baik Anies maupun Sekda DKI Jakarta Saefullah enggan memaparkan poin-poin yang diubah.
 
"Ada beberapa item saja yang nanti kalau sudah selesai semua saya sampaikan," kata Anies setelah penandatanganan MoU dengan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (28/11/2018).
 
Padahal pada saat groundbreaking Jalur Jalasena di Kawasan Pantai Maju Pemprov DKI Jakarta telah menargetkan kepada PT Jakpro untuk menyelesaikan perencanaan pembangunan pada April 2019 dan proyek pembangunan fasilitas umumnya pun ditargetkan selesai pada Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini