Ekonom: Relaksasi DNI Sektor Jasa Berisiko Perlebar Defisit Transaksi Berjalan

Bisnis.com,26 Des 2018, 06:45 WIB
Penulis: Newswire
Jasa konstruksi

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada sektor jasa dinilai berisiko terhadap pelebaran defisit neraca transaksi berjalan apabila tidak diiring peraturan yang mampu menahan repatriasi modal keluar dari Indonesia.

Ekonom Yanuar Rizky menilai relaksasi DNI yang dilakukan pemerintah tidak bisa berjalan efektif tanpa adanya upaya untuk menahan repatriasi modal keluar dari Indonesia.

Dia menyatakan tanpa adanya aturan untuk menahan aliran dana keluar, maka defisit neraca transaksi berjalan belum akan membaik, dan investasi masuk malah menambah tekanan.

Yanuar mencontohkan relaksasi DNI di sektor jasa, salah satunya untuk jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) asing, bisa menambah masalah pada neraca jasa, karena keuntungan yang dihasilkan bisa saja dilarikan keluar dari Indonesia.

"Bila ada asing yang mau masuk untuk bikin kantor di sektor jasa, misalnya harus setor dana Rp10 miliar, paling itu saja masuk untuk modal disetor. Tapi setelah itu mereka bebas membawa hasil keuntungannya keluar karena tidak ada yang mengatur," katanya dalam pernyataan yang diterima, Selasa (25/12).

Untuk itu, Yanuar mengharapkan pemerintah menyempurnakan relaksasi DNI tersebut, salah satunya dengan menerbitkan peraturan guna menahan modal tersebut tetap di Indonesia dan tidak dilarikan keluar negeri agar defisit neraca jasa tidak melebar.

Hal serupa juga diungkapkan Peneliti Indef Bhima Yudhistira yang melihat relaksasi DNI untuk 25 bidang usaha yang dibuka sepenuhnya untuk asing dapat membuat pertumbuhan ekonomi semakin tidak inklusif dan menganggu neraca pembayaran.

"Jika ada profit pun akan ditransfer ke negara induknya. Ini yang membuat neraca pembayaran terus mengalami tekanan," katanya.

Neraca transaksi berjalan merupakan parameter fundamental ekonomi domestik yang merekam arus perdagangan barang dan jasa dari Indonesia ke mancanegara dan sebaliknya serta keluar masuk arus devisa.

Namun, saat ini, neraca transaksi berjalan mengalami pelebaran defisit karena tingginya defisit neraca perdagangan dan jasa, meski neraca pembayaran masih mengalami surplus.

Pemerintah sudah melakukan pekerjaan rumah untuk mengatasi pelebaran defisit neraca transaksi berjalan dengan menerbitkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

Sistem Online Single Submission ini menyederhanakan proses perizinan di satu tempat, untuk mengundang minat pelaku usaha berinvestasi dalam industri berbasis ekspor maupun subtitusi impor.

Pemerintah ikut mewajibkan penggunaan bahan bakar berbasis sawit atau biodiesel (B20) untuk mengurangi impor migas terutama solar yang selama ini menjadi penyebab terjadinya defisit neraca perdagangan.

Untuk mengurangi impor bahan konsumsi, pemerintah juga menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap 1.147 kode HS barang agar penggunaan barang dalam negeri meningkat.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI pada pertengahan November 2018 yang isinya memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), relaksasi DNI dan meningkatkan Devisa Hasil Ekspor khususnya dari hasil sumber daya
alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini