Thailand Legalkan Ganja untuk Medis

Bisnis.com,26 Des 2018, 10:18 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Nova M, Polisi Wanita Aceh Utara mencabuti batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja, di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (10/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Thailand akhirnya menyetujui penggunaan ganja untuk kepentingan penggunaan medis, dan seorang anggota parlemen menyebutnya sebagai hadiah Tahun Baru kepada rakyat Thailand.

Namun demikian, penggunaan ganja untuk kegiatan rekreasi tetap dilarang. Di masa lalu, ganja telah digunakan di Thailand sebagai obat tradisional, tetapi mulai dilarang pada 1930-an.

Negara-negara di Asia Tenggara memiliki sejumlah aturan yang memberatkan bagi pengguna, pemilik dan penyebaran narkoba, Sedangkan Thailand merupakan negara pertama di kawasan ini yang mengizinkan penggunaan ganja sebagai obat.

Parlemen, yang dibentuk oleh rezim militer Thailand, memberikan dukungan untuk mengubah UU Narkotika tahun 1979 pada Selasa lalu.

Legalisasi ganja untuk kepentingan medis itu disahkan setelah parlemen Thailand menambah waktu pembahasannya sebelum liburan Tahun Baru sebagaimana dikutip Reuters, Rabu (26/12).

Perubahan UU tersebut akan disahkan dan resmi berlalu menjadi undang-undang setelah dicatatkan dalam lembaran pemerintah.

"Ini adalah hadiah Tahun Baru dari parlemen kepada pemerintah dan rakyat Thailand," kata Somchai Sawangkarn, ketua tim komisi perancang RUU tersebut.

Setelah dilegalkan, warga Thailand akan mendapatkan ganja yang diperlukan untuk keperluan pengobatan, jika mereka memiliki resep atau sertifikat yang diakui. Sedangkn lisensi untuk produksi dan penjualan produk akan dikontrol dengan ketat oleh pemerintah Thailand.

Sejumlah negara di dunia telah meninjau kembali peraturan terkait penggunaan ganja. Kanada dan Uruguay sudah melegalkan penggunaan ganja, termasuk untuk penggunaan rekreasi. Namun negara-negara di Asia Tenggara memiliki hukuman yang sangat berat terhadap pengguna atau pengedar serta pemilik narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini