Ini Syarat Kemenhub Restui Kerja Sama Operasi Maskapai

Bisnis.com,26 Des 2018, 15:55 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (13/6)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan merestui setiap upaya maskapai nasional yang akan melakukan kerja sama operasi (KSO) selama tetap memenuhi regulasi yang berlaku.

Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan operasional maupun usaha maskapai sudah diatur dalam sejumlah regulasi seperti tarif, layanan, hingga standar keselamatan. Maskapai yang hendak melakukan KSO harus menenuhi aturan tersebut.

"[KSO maskapai] itu tidak masalah dari pihak regulator, yang penting semuanya sesuai dengan regulasi yang sudah diatur. Tarif sudah ada ketentuan batas atas dan bawah, sedangkan maskapai juga sudah ada kategorinya masing-masing," kata Polana kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Kategori layanan maskapai yang dimaksud adalah layanan penuh (full service airlines/FSA), layanan medium (medium service), layanan minimum (no frills) atau yang biasa disebut maskapai bertarif rendah (low cost carrier/LCC). Maskapai nasional yang beroperasi telah terbagi dalam ketiga kategori tersebut.

Dia menambahkan setiap tindakan KSO yang dilakukan maskapai harus terlebih dahulu mengajukan rencana bisnisnya kepada Ditjen Perhubungan Udara. Pihak regulator akan mengkaji business plan tersebut agar tidak mengganggu iklim bisnis maupun keselamatan dan keamanan penerbangan.

Beberapa waktu lalu, Garuda Indonesia Group mengungkapkan rencananya untuk menjalin KSO dengan AirAsia Indonesia. Kerja sama tersebut bertujuan untuk dapat menghubungkan kedalaman rute domestik Garuda dengan jaringan rute internasional milik AirAsia.

Padahal, sebelumnya Garuda telah menjalin kemitraan yang sama dengan Sriwijaya Air Group. Maskapai milik Chandra Lie ini memiliki beberapa rute domestik yang tidak dilayani oleh Garuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini