Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Bisnis.com,27 Des 2018, 15:53 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2017) yang mengesahkan RUU tentang merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang Undang serta menyetujui revisi UU tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Sejak disahkan sebagai Undang-undang (UU) no 11 tahun 2008 dan direvisi menjadi UU no 19 tahun 2016, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menjadi primadona. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pelaporan berdalih pidana yang akrab disebut “Pasal Karet” tersebut ke pihak kepolisian sepanjang 2018.

Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat beberapa pasal yang sering digunakan pelapor menggunakan UU ITE, yaitu:

Selain itu, biasanya pelapor juga melengkapi laporan UU ITE dengan pidana umum yang masih berkaitan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa di antaranya, yaitu:

Beberapa kasus UU ITE memberikan contoh agar masyarakat tidak menggunakan teknologi, media sosial, dan perangkat elektronik secara sembarangan. Tetapi tak jarang pula dalam beberapa kasus, UU ITE justru menuai kontroversi.

Bisnis mencatat beberapa proses hukum melibatkan UU ITE yang menarik perhatian khalayak sejak Januari 2018, dengan pelapor mulai dari presiden, menteri, komunitas, hingga pihak kepolisian sendiri, disertai beberapa kisah yang menjadi alasan pembuatan laporan tersebut.

 Berikut beberapa cuplikan peristiwanya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini