Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Bisnis.com,27 Des 2018, 15:57 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir /Antara

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya atas nama dirinya, melalui Kepala Bagian Advokasi Hukum Kemenristekdikti Polaris Siregar, Rabu (10/1/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus ini bermula ketika Nasir mendapatkan pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal, terkait dugaan ujaran kebencian yang menuduh Nasir sebagai PKI.

“Korban merasa dirugikan. Saat ini kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus,” ungkap Argo, Kamis (11/1/2018).

Pesan dari nomor ponsel tak dikenal itu menuliskan: PTN terus jadi korban percobaan berkeputusan dan kepemimpinan si Nasir goblok. Walaupun saya bukan rektor tetapi memahami jeritan hati perlakuan Nasir yang lebih kejam dari PKI. Jangan-jangan Nasir juga ini turunan PKI.

Argo menjelaskan pengirim “pesan kaleng” tersebut bisa dijerat dugaan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Bila pengirim telah ditemukan, pelaku bisa diancam denda maksimal Rp1 Miliar dan 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini