Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Bisnis.com,27 Des 2018, 16:01 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Relawan Jokowi saat melaporkan Arseto Suryoadji/Istimewa

Terkenal tapi masuk penjara, hal ini telah dirasakan Arseto Suryoadji Pariadji atas unggahannya yang viral di media sosial Facebook. Dalam unggahannya Arseto menuding undangan mantu Presiden Jokowi dijual oleh para relawan Jokowi senilai Rp25 Juta.

Tetapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bukan hanya sebab video itu saja Arseto dijerat pidana. Arseto pun dinilai memiliki beberapa unggahan yang mengandung ujaran kebencian, serta beberapa tindak pidana terkait track record-nya yang pernah dijerat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech, itu ditangani penyidik Cyber Crime, yang kedua berkaitan narkotika itu ditangani Direktorat Narkotika. Saat geledah di mobil kita temukan airsoft gun ini dikenakan pasal UU Darurat ancamanya 10 tahun. Satu orang ini ada 3 kasus," ungkap Argo, Kamis (29/3/2018).

Arseto telah dinyatakan bersalah di persidangan terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) pada Selasa (14/8/2018). Kini dirinya tengah menjalani masa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini