Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Bisnis.com,27 Des 2018, 16:03 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais/ANTARA-Reno Esnir

Aulia Fahmi, Ketua Umum Cyber Indonesia resmi melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Amien tentang “Partai Allah dan Partai Setan” dengan Laporan Polisi Nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus, Minggu (15/4/2018).

"Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? Untuk melawan hizbusy syaithan," kata Amien selepas mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Aulia menilai pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan adanya partai beragama dan partai setan di luar tiga partai politik yang disebut Amien.

Sebab itulah Aulia berpendapat Amien bisa dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur dalam Pasal 28 ayat 2, UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156a KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini