Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Bisnis.com,27 Des 2018, 16:17 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman (kiri) memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (23/10) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah./JIBI/BISNIS-Aziz Rahardyan

Perseturuan antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman hingga kini masih terus berjalan.

Pihak Kepolisian melaui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan sejak Juli 2018 sebenarnya kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Tetapi hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang laporan dari Pak Fahri Hamzah itu sudah naik jadi sidik ya sekarang. Tapi saya lupa kapan itu tepatnya saya cek dulu," ungkap Argo, Selasa (17/7/2018).

Fahri yang juga mantan politisi PKS ini melaporkan Sohibul terkait pernyataan Sohibul dalam sebuah wawancara di media televisi yang menyebut Fahri telah berbohong dan membangkang dari partai. Fahri menilai perasaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Atas dasar itulah Fahri melaporkan Sohibul yang juga mantan Wakil Ketua DPR di era SBY ini dengan persangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini