Tahanan Lapas Lebihi Kapasitas, Menkumham: Perlu Evaluasi Pidana Narkotika

Bisnis.com,27 Des 2018, 17:53 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Ilustrasi: Lapas Kerobokan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai evaluasi terhadap hukuman tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika (narkotika) perlu dilakukan.

Pertumbuhan jumlah narapidana kasus narkotika yang besar, kata Yasonna, merupakan salah satu penyebab lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mengalami kelebihan kapasitas.

Hingga 2018, lapas dan rutan di seluruh Indonesia menampung setidaknya 256.273 orang. Padahal, kapasitas hunian hanya diperuntukkan untuk 126.164 orang.

"Angka pertumbuhan napi narkoba itu sangat besar. Harus ada pemikiran kita untuk evaluasi penanganan narapidana narkoba," kata Yasonna kepada wartawan usai acara refleksi kinerja Kemenkumham 2018 di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Yasonna menekankan bahwa pemakai narkotika harus direhabilitasi dan tidak dijebloskan ke dalam penjara. Sebaliknya, hukuman bagi pengedar lah yang harus diperberat. Ia menambahkan bahwa saat ini proses revisi UU soal narkotika terus berlanjut. Ke depannya, revisi tersebut diharapkan dapat memberi garis pemisah yang jelas antara pengguna dan pengedar narkotika.

Permasalahan kelebihan kapasitas ini, kata Yasonna, tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas lapas. Perlu ada aksi di hulu, dalam hal ini pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Negara tidak mampu menambah kapasitas kalau tidak ada usaha perbaikan di hulu. Membangun lapas berkapasitas seribu orang saja biayanya Rp150 miliar. Tadi disebutkan biaya makan mencapai Rp1,7 triliun untuk 250 ribu tahanan. Kalau jumlah tahanan naik, anggaran naik lagi," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini