Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mendorong perusahaan asuransi umum untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi.
Dalam siaran pers pada Kamis (27/12/2018), Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe meminta kepada perusahaan asuransi umum yang menerbitkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) untuk segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung.
Berdasarkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI), asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, dan tsunami.
"Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, di mana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses," katanya.
Dia mengatakan, untuk memproses dan menghitung potensi klaim membutuhkan waktu karena kondisi lapangan yang masih kurang kondusif. Oleh karena itu, guna memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional.
Perusahaan asuransi umum dapat menyediakan call center, posko penanganan klaim, serta melakukan jemput bola agar meringankan masyarakat yang tertimpa musibah. "AAUI mengimbau kepada tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi dapat segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis," katanya.
Berdasarkan database exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa di PT Reasuransi Maipark Indonesia, total exposure asuransi nasional yang berlokasi di provinsi Banten dan Lampung sebesar Rp307 triliun yang terdiri dari 17.843 risiko. Dari nilai exposure tersebut, paling tidak ada sekitar 191 risiko senilai Rp15,9 triliun yang berlokasi di bibir pantai. Risiko yang berada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018.
Pada zonasi asuransi gempa bumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari 2017, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupatena Lampung Selatan, dan Kabupaten Pesawaran masuk zona gempa bumi IV, sedangkan Kabupaten Tenggamus masuk ke zona gempa bumi tertinggi yaitu zona V.
"AAUI beserta seluruh perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada masyarakat yang terkena musibah tsunami tersebut. Doa kami semoga musibah tersebut segera berlalu, dan dampak kerugian fisik maupun non-fisik yang ditimbulkan dapat teratasi dengan baik," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel