50 Platform Daftarkan Diri ke Regulatory Sandbox OJK

Bisnis.com,27 Des 2018, 14:05 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak lebih dari 50 platform penyelenggara teknologi finansial atau lebih dikenal financial technology (fintech) telah mencatatkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan untuk masuk pengujian regulatory sandbox.

Kepala Departemen Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK Triyono Gani mengatakan saat ini OJK sedang dalam proses penentuan.

Menurutnya, hampir semua pengelompokan bidang usaha sesuai POJK No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital ada, tetapi yang paling banyak adalah crowdfunding.

“Sudah ada lebih dari 50 perusahaan yang dalam proses mencatatkan diri,” ujarnya kepada Bisnis.com, sebagaimana dikutip pada Kamis (27/12/2018).

Adapun model bisnis fintech yang sudah ada aturannya, seperti pinjaman langsung tunai atau peer to peer (P2P) lending dan pembayaran, akan dikecualikan.

“[Penilaiannya] akan sesegera mungkin,” tuturnya.

Berdasarkan POJK No.13/2018, setiap perusahaan yang mendapatkan tanda daftar harus mengajukan diri untuk tercatat di regulatory sandbox OJK.

POJK ini dibentuk pada 15 Agustus 2018. Adapun pencatatan diri ditutup pada 15 Desember 2018.

Regulatory sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Setelah mencatatkan diri, OJK akan mempertimbangkan dengan tiga output, yakni direkomendasikan terdaftar, perbaikan dokumen, atau tidak direkomendasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini