Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Minta Nakhoda Kapal Waspada

Bisnis.com,27 Des 2018, 16:33 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Letusan Gunung Anak Krakatau terlihat dari foto udara yang diambil dari pesawat Cessna 208 B Grand Caravan milik Maskapai Susi Air di Selat Sunda, Minggu (23/12/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengingatkan nakhoda kapal yang hendak dan sedang berlayar di Selat Sunda untuk meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan erupsi Gunung Anak Krakatau dan cuaca ekstrem.

Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran No. UM.003/371/8/KSOP.Btn-18 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten tertanggal 26 Desember 2018. 

Mengacu pada hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem dengan tinggi gelombang 1,25 meter-2,5 meter disertai hujan lebat dan petir akan terjadi di perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, Samudra Hindia barat Sumatra, perairan selatan Jawa hingga Pulau Sumba, Selat Bali, Selat Lombok, Samudra Hindia selatan hingga Nusa Tenggara Timur, Laut Jawa bagian barat, serta erupsi Gunung Anak Krakatau yang kini berstatus waspada.

"Masyarakat, wisatawan, dan kapal-kapal atau perahu yang melintas tidak diperbolehkan mendekati Pulau Krakatau," demikian isi SE yang ditandatangani Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Herwanto. 

Para nakhoda juga diimbau untuk selalu memonitor dan memantau Berita Cuaca melalui website BMKG dan Berita Erupsi Anak Krakatau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, atau melalui semua alat yang dapat digunakan untuk menerima berita cuaca di atas kapal, seperti Navtex, Weather Fax, atau Weather Telex, serta tindakan yang diperlukan sesuai prosedur di atas kapal.

Para nakhoda juga wajib memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal, serta kelengkapan alat keselamatan kapal, berfungsi dengan baik. 

“Penting pula bagi nakhoda untuk memastikan dan melaporkan bahwa unit-unit muatan dan kendaraan yang dimuat di atas kapal telah diikat (di-lashing) dan aman untuk pelayaran, serta mengecek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tidak larat dan diawaki cukup saat kapal labuh jangkar.”

Untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, para pemangku kepentingan agar memperhatikan kondisi cuaca dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

Adapun, kapal–kapal kecil sampai dengan ukuran 35 GT dan kapal nelayan diimbau untuk menunda keberangkatan hingga cuaca dipastikan sudah benar-benar aman.

SE berlaku mulai 26 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019. Nakhoda atau pelaku pelayaran lain dapat menghubungi kantor KSOP Kelas I Banten dengan nomor telepon (0254) 571009–571013 atau melalui email ksopbanten@gmail.com  jika membutuhkan informasi atau pertanyaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini