KPU Desak Kemendagri Selesaikan Perekaman e-KTP

Bisnis.com,28 Des 2018, 14:03 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menegaskan Kementerian Dalam Negeri harus segera menuntaskan perekaman dan pencetakan e-KTP agar hak politik warga negara tak hilang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan pihaknya tetap mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menerangkan perekaman dan pencetakan e-KTP terhadap seluruh warga negara Indonesia yang memiki hak pilih perlu dilakukan agar hak politik warga negara tidak hilang.

Berdasarkan UU tersebut, hanya pemilih yang memiliki e-KTP yang berhak memilih pada Pemilu tahun depan.

"Sebaiknya [Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri] menyelesaikan pencetakan KTP elektronik untuk seluruh warga negara Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Hal itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria yang menyebutkan saat ini, masih ada 4,6 juta warga yang belum melakukan perekaman untuk e-KTP.

Namun, Viryan tidak mau berkomentar lebih jauh perihal adanya usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penggunaan surat keterangan kepada warga yang tidak memiliki e-KTP.

Riza memang sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Perppu untuk mengatur pemilih yang belum memiliki e-KTP.

"Ini yang harus dipikirkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena ini menyangkut hak konstitusi," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini