Kuasa Hukum Johar Lin Eng Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Bisnis.com,28 Des 2018, 21:10 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Khairul Anwar, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola oleh kepolisian.

"Kami sedang pelajari semua dokumen, mulai dari pemanggilan, penyelidikan, hingga penyidikan terlebih dahulu," kata Khairul di Semarang, Jumat.

Namun, Khairul sendiri belum bisa memastikan upaya hukum tersebut sebelum berkas-berkas yang berkaitan dengan penanganan perkara itu.

Menurut dia, Johar menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Materi pemeriksaan, lanjut dia, masih seputar permasalahan Persibara Banjarnegara.

Ia menyebutkan masih banyak hal yang tidak terungkap di publik berkaitan dengan dugaan pengaturan skor tersebut.

Terlebih, lanjut dia, dua tersangka berinisial P dan T sudah ditangkap terlebih dahulu daripada kliennya.

"Kebenaran diharapkan terungkap ketika dikonfrontasi dengan P dan T," katanya.

Sebelumnya, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng ditangkap penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri.

Johar diduga terlibat dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional Liga 3 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini