RSUD Serang Sebut 6 Pegawai Diduga Tarik Pungutan Ilegal atas Jenazah Korban Tsunami

Bisnis.com,29 Des 2018, 11:55 WIB
Penulis: JIBI
Korban bencana tsunami di Desa Way Muli, Kecamatan Kalianda menjalani perawatan di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, Senin (24/12/2018)./ANTARA-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Rumah Sakit Umum Daerah dr Drajad Prawiranegara atau RSUD Serang mengungkapkan ada pegawai rumah sakit yang menarik pungutan ilegal atas penanganan dan pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Serang Sri Nurhayati menyebutkan ada enam orang yang diduga melakukan hal itu.

"Ada enam orang pegawai forensik. Tapi, ini lagi disidik polisi," ujarnya seperti dilansir Tempo, Sabtu (29/12/2018).

Sebelumnya, ada laporan mengenai pungutan biaya penanganan dan pemulangan mayat korban tsunami Selat Sunda. Perwakilan paguyuban keluarga marga Punguan Pomparan Toga Sinaga Boru (PPTSB) Badiamin Sinaga menyatakan pihaknya diminta lebih dari Rp6 juta untuk 6 jenazah, yang terdiri atas 4 jenazah dewasa dan 2 jenazah bayi.

Sri menegaskan pungutan itu dilakukan secara pribadi dan tanpa sepengetahuan rumah sakit. Pungutan tersebut di luar kebijakan RSUD Serang. 

Dia menerangkan kuitansi pungutan tersebut berbeda dari yang kuitansi resmi yang digunakan pihak RSUD Serang. Biaya resmi dari rumah sakit pun akan langsung masuk ke sistem RSUD Serang.

"Kami sudah pakai pay system. Jadi tak ada pungutan-pungutan di instalasi-instalasi, semua sudah satu pintu," ucap Sri.

Jika terbukti menarik pungutan ilegal, maka keenam orang tersebut akan mendapatkan sanksi dari rumah sakit. Sanksi dapat berupa diberhentikan dari RSUD Serang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini