Transportasi DKI Jakarta: Pemerintah Jamin Pasokan & Harga BBG

Bisnis.com,29 Des 2018, 13:15 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan jaminanya terhadap pasokan dan harga gas untuk sektor transportasi, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar seiring dengan rencana penggunaan bahan bakar gas atau BBG oleh seluruh transportasi umum di Jakarta.

Kementerian ESDM pun telah melakukan rapat terbatas dengan pemangku kepentingan BBG.

“Kementerian ESDM akan menjamin ketersediaan (alokasi) dan harga gas bumi untuk sektor transportasi wilayah Jakarta dan daerah lainnya,” ujar Arcandra dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12/2018).

Dia mengatakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta bersama dua BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diharapkan dapat menghitung kembali dan memastikan berapa kebutuhan serta daya beli gas bumi untuk sektor transportasi.

Dengan demikian, transportasi umum di Jakarta dapat difokuskan untuk menggunakan BBG dan tidak lagi menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

“Sudah saatnya transportasi umum di Jakarta difokuskan untuk penggunaan gas bumi dibandingkan BBM,” ujarnya.

Arcandra juga meminta badan usaha untuk menghitung kembali biaya-biaya terkait investasi dan lainnya dengan asumsi penggunaan kapasitas minimal 50%.

Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

“Yang lebih penting, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negara karena dapat menghemat biaya subsidi BBM,” tegas Arcandra.

Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas bumi dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan BBG transportasi agar penggunaan BBG di sektor transportasi dapat ditingkatkan.

“Kita evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya,” tambah Arcandra.

Acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 25/2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM No. 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini