CPNS 2018: Ini Nama-nama yang Lulus di Kementerian Kesehatan

Bisnis.com,29 Des 2018, 18:48 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Kementerian Kesehatan/kemenkes.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman kelulusan akhir yang diunggah di situs Kemenkes, www.kemkes.go.id, panitia pelaksana pengadaan CPNS 2018 menyebutkan mereka yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Para pelamar yang lulus tersebut diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui https://cpns.kemkes.go.id pada 28-30 Desember 2018. Selanjutnya, mengirimkan dokumen sesuai persyaratan administrasi, paling lambat diterima PO BOX pada 7 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.

Kemudian, memasukkan data surat keterangan sehat jasmani dan rohani, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat bebas narkoba secara online melalui https://cpns.kemkes.go.id paling lambat pada 3 Januari 2019.

Untuk nama-nama yang dinyatakan lulus dan rekapitulasi hasil integrasi SKD dan SKB, berikut tautannya:

Pengumuman hasil akhir: https://cpns.kemkes.go.id/uploads/akhir/Pengumuman%20Kelulusan%20Akhir%20Seleksi%20CPNS%20Kemenkes%20Tahun%202018.pdf

Persyaratan administrasi: https://cpns.kemkes.go.id/uploads/akhir/Lampiran%20I%20Persyaratan%20Administrasi%20Bagi%20Peserta%20Yang%20Dinyatakan%20Lulus%20Seleksi%20CPNS%20Kemenkes%20Tahun%202018.pdf

Rekapitulasi hasil integrasi SKD dan SKB: https://cpns.kemkes.go.id/uploads/akhir/Lampiran%20II%20Rekap%20Hasil%20Integrasi%20SKD%20dan%20SKB.pdf

Perincian hasil integrasi SKD dan SKBhttps://cpns.kemkes.go.id/uploads/akhir/Lampiran%20II%20Rincian%20Hasil%20Integrasi%20SKD%20dan%20SKB.pdf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini