Sebanyak 23 PNS Riau Diberhentikan Karena Korupsi

Bisnis.com,31 Des 2018, 16:10 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil/Antara
Bisnis.com, PEKANBARU -- Sebanyak 23 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di Pemprov Riau, diberhentikan karena terjerat kasus korupsi sepanjang 2018.
 
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan keseluruh pegawai yang tersangkut korupsi itu, akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Sudah kami siapkan dan sudah ditandatangani tentang PDTH," katanya Senin (31/12/2018).

Para ASN yang dipecat tersebut karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Kesemuanya sudah inkrah dan sudah ada surat pemberitahuan dari Pengadilan. 
 
Dasar penetapan PDTH itu kata Ahmad, dari surat pengadilan yang melakukan proses hukum, dan pihaknya tinggal menunggu verifikasi akhir sebagai tindak lanjut atas keputusan hukum.
 
Karena itu, Sekdaprov Riau menegaskan agar kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian seluruh ASN Pemprov Riau untuk mengurungkan niatnya melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kami minta ASN supaya betul-betul bekerja, tidak punya niat sedikitpun melakukan korupsi. Jadi hilangkan lah niat-niat itu,
Kemudian setiap ada kesempatan jangan digunakan untuk korupsi itu," katanya.

Ahmad Hijazi menyadari setiap pekerjaan ASN selalu mendapat cobaan dan penuh dengan masalah. Untuk itu dia mengingatkan ASN harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini