Direktur Independen Didepak dari Jajaran Manajemen Emiten

Bisnis.com,01 Jan 2019, 15:08 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Direktur Bursa Efek Indonesia IGD Nyoman Yetna Setya (ketiga dari kanan) memberikan sertifikat pencatatan perdana saham PT Kota Satu Properti Tbk. kepada Dirut Kota Satu Properti Herowiratno Gunawan, Senin (5/11/2018)./ Bisnis - Emanuel B. Caesario

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia menghapus kewajiban adanya direktur tidak terafiliasi atau direktur independen pada perusahaan tercatat, sehingga fungsi pengawasan pihak yang tidak terafiliasi sepenuhnya berada pada komisaris independen.

IGD Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa direktur independen sudah tidak lagi diatur dalam Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Perubahan peraturan tersebut sudah terbit pekan lalu dan mulai berlaku pada Kamis (27/12/2018).

Nyoman mengatakan meskipun dalam peraturan tersebut sudah tidak lagi secara eksplisit diatur tentang direktur independen dan komisaris independen, tetapi seluruh peraturan bursa tetap mengacu pada peraturan OJK tentang kewajiban perusahaan publik dan emiten.

Menurutnya, mengacu pada ketentuan OJK, posisi komisaris independen tetap dipertahankan. Demikian juga fungsi internal audit dan komite audit tetap dipertahankan. Justru fungsi-fungsi ini kini semakin diperkuat.

Nyoman menjelaskan ketentuan tentang direktur independen diatur oleh bursa pada 2004 lalu guna melindungi kepentingan investor publik, sehingga pengawasan emiten menjadi lebih ketat.

Namun, kini setelah 14 tahun berlalu, berbagai peraturan lain untuk melindungi kepentingan investor publik sudah diterbikan, sehingga fungsi yang semula dijalankan direktur independen sudah tidak lagi diperlukan.

Nyoman menambahkan perusahaan Indonesia menganut sistem dua dewan (board), yakni dewan komisaris dan dewan direksi. Padahal, beberapa negara lain hanya menganut satu dewan, yakni dewan direksi, tetapi dengan dua fungsi, yakni eksekutif dan non-eksekutif. Fungsi direksi non-eksekutif tidak lain adalah fungsi pengawasan.

“Direktur independen kita tidak wajibkan lagi. Sudah 14 tahun kita wajibkan. Kalau ada beberapa hal yang bisa kita setarakan dengan bursa lain, kita akan coba setarakan,” katanya pekan lalu.

Inarno Djayadi, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa hilangnya posisi direktur independen tidak berarti bahwa kualitas good corporate governance (GCG) emiten akan berkurang. Pasalnya, seluruh peraturan yang ada di bursa serta ekosistem bursa sudah cukup memadai untuk mendukung GCG.

“Dengan ini, kita meminimalkan upaya perusahaan untuk tercatat di bursa. Dengan tidak adanya direktur independen juga diharapkan biaya perusahaan tercatat lebih berkurang,” kata Inarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini