Pemkot Palembang Segel PT Sky Parkir PS Mall

Bisnis.com,01 Jan 2019, 15:58 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Satpol PP Palembang saat menyegel bangunan wajib pajak pengelola parkir yang menunggak./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palembang menyegel bangunan milik wajib pajak karena telah menunggak pajak sebanyak Rp1,2 miliar kepada Pemkot Palembang.

Aksi penyegelan tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Palembang nomor: 539/KPTS/SATPOLPP/2018 tertanggal 26 Desember 2018.

Kabid Pengelolaan Hutang Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Deva Rozano Leora menerangkan, penyegelan ini dilakukan karena sampai saat ini PT Sky Parking Utama belum melakukan pelunasan dengan total tunggakan mencapai Rp1,2 miliar.

"Yang jelas ini kita lakukan, agar PAD dari sektor pajak dapat lebih optimal," jelasnya di sela-sela operasi, Jumat (28/12/2018).

Senada, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus menjelaskan, untuk hari ini ada lima tempat yang akan dilakukan penyegelan, dan ini dilakukan setelah ada surat keputusan Wali Kota.

"Hari ini kita bersama - sama melakukan penyegelan terhadap WP yang belum melakukan kewajibannya. Dan ini berdasarkan keputusan Wali Kota," ucapnya.

Sementara itu, pihak WP tetunggak, seperti di PT Sky Parking Utama yang di sampaikan melalui GM PS Mall, Gufron mengatakan, belum dibayarnya pajak ini, karena adanya selisih perhitungan antara yang di tagih oleh pihak BPPD Kota Palembang dan PT Sky Parking Utama.

"Kalau perhitungan kita nilainya tidak mencapai sebesar itu," katanya. Oleh karena itu, untuk titik lokasi parkir yang berada di bagian depan Jl. Angkatan 45 tersebut belum dilunasi.

Sedangkan dari pengelolaan parkir PT Kuala Permai (Komplek Rajawali), Darmawan mengatakan, berkaitan dengan belum bayar pajak pihaknya tidak dapat berkomentar.

"Kami perlu rapat manajemen untuk persoalan ini," katanya.

Mengenai nilai pajak, dirinya mengakui tidak ada masalah dengan jumlah perhitungan yang ditagih pihak Pemkot Palembang melalui BPPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini