Pemkot Palembang Mensyaratkan Rekomendasi Dewan Pers untuk Kerja Sama Media

Bisnis.com,02 Jan 2019, 13:25 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Palembang, terhitung 1 Januari 2019 telah menerapkan aturan dewan pers tentang kerjasama media dengan Pemerintah.

Hal ini dilakukan seiring terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor : 500/KPTS/III/2018, tentang Standar Operasional Prosedur Kerjasama dengan Media Massa dan Media Elektronik Untuk Penyebaran Informasi Kegiatan Pemerintah Kota Palembang.

Dalam Surat Keputusan Wali Kota tersebut, dijelaskan tentang mekanisme kerja sama media dengan Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Humas Setda Kota Palembang, termasuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan media massa tersebut.

Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah bahwa media massa tersebut harus minimal telah terdaftar di Dewan Pers, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Pers di Jakarta.

"Berkas yang harus dilengkapi di antaranya, maksud dan tujuan kerja sama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari dewan pers yang masih berlaku" ujar Kepala Bagian Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandy, dalam keterangan pers, Selasa (2/1/2019).

Amiruddin mengatakan, penerapan SOP kerja sama ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, namun yang membedakan, untuk tahun 2019 ini, media yang diajukan harus sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Oleh karena itu, kami berharap semua media yang ingin mengajukan penawaran kerja sama, untuk segera melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan, agar tidak menghambat proses administrasi kerja sama" Kata Amir.

Untuk proses Verifikasi dari Dewan Pers, lanjut Amir, memang sudah menjadi regulasi dari Dewan Pers Nomor : 4/Peraturan-DP/III/2008, pasal 17, yang harus diterapkan oleh seluruh media massa di Indonesia.

"Kita hanya ingin menerapkan aturan dari dewan pers, dan ini demi kebaikan media itu sendiri. Bagi media yang belum terdaftar di Dewan Pers, silahkan segera daftarkan medianya ke dewan pers sesuai dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan,” katanya.

Sembari menunggu proses verifikasi Dewan Pers, Amir mempersilahkan perusahaan media untuk tetap memasukkan penawaran kerja sama ke Pemerintah Kota Palembang.

"Silahkan tetap masukkan penawaran kerjasamanya kepada kami, namun saat proses nanti, kami harapkan semua berkas sudah dilengkapi termasuk verifikasi dari Dewan Pers,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini