Perluasan Ganjil-Genap Mulai Berlaku, Begini Kondisi Lalu Lintas Pagi Ini

Bisnis.com,02 Jan 2019, 10:57 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi/Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, JAKARTA — Perluasan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap mulai berlaku pada hari ini, Rabu (2/1/2019).

Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, ruas jalan yang kini dikenakan pembatasan ganjil-genap diperluas, meliputi:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan M.H. Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan Jenderal M.T. Haryono
  7. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
  8. Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan
  9. Jalan H.R. Rasuna Said.

Sistem ganjil-genap masih hanya membatasi kendaraan roda empat atau lebih, berlaku Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

Dalam Pergub tersebut tidak ada pembatasan waktu sampai kapan sistem ganjil-genap akan terus berlaku. Tetapi, Pemprov DKI akan menggelar evaluasi per tiga bulan untuk mengkaji keberlangsungan sistem ini.

"Kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum, itulah kebijakan kita. Kebijakan ganjil-genap hanya kebijakan antara saja. Sebelum transportasi umum selesai, kebijakan ganjil-genap dilakukan," ungkap Anies, Selasa (1/1/2019).

Sementara itu, berdasar laporan di akun Twitter TMCPolda Metro, hari ini kondisi lalu lintas masih tergolong ramai lancar. Kondisi tersebut di antaranya terpantau pada pagi hari sekitar pukul 06.30 hingga 10.44.

Sementara itu, di wilayah Ciledug, pada pukul 10.36 lalu lintas terdampak kebakaran yang terjadi di Jlan Ciledug Raya, Cipulir JakSel yang masih dalam penanganan Dinas Pemadam Kebakaran.

Di tempat lain, pada 10.32  berlangsung Kegiatan Operasi Kepolisian di JL Letjen Suprapto. Aparat menindak dengan melakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini