Bank NTT Genjot Kredit UMKM

Bisnis.com,02 Jan 2019, 21:50 WIB
Penulis: Andi M. Arief

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menggenjot penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah atau kredit UMKM untuk mencapai target yang ditetapkan oleh regulator. 

Peraturan Bank Indonesia No. 17/21/PBI 2015 mewajibkan bank menyalurkan kredit UMKM sebanyak sekitar 20% dari total kredit pada 2018. 

Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Absalom Sine mengatakan bahwa penyaluran kredit kepada sektor UMKM telah mencapai Rp2,1 triliun, atau sekitar 22% terhadap total kredit yang disalurkan. 

"Selama ini bank melihat pelaku UMKM itu sudah jalan dulu baru bisa dikasih kredit. Kami coba membalik itu. Jadi ketika kami lihat ada potensi, maka kami ajak untuk bekerja dengan pendampingan," paparnya kepada Bisnis, belum lama ini. 

Selain itu, Bank NTT juga turut berpartisipasi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Sampai dengan November 2018, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp179 miliar, atau sekitar 94,22% terhadap total target yang diamanatkan senilai Rp190 miliar. Kredit bersubsidi tersebut telah mengalir kepada 3.382 debitur. 

Secara komposisi, perseroan menyalurkan 83,24% KUR kepada usaha kecil/khusus atau dengan outstanding senilai Rp149 miliar. Sementara itu, penyaluran ke usaha mikro menyumbang 16,67% kepada portofolio KUR dengan outstanding Rp29 miliar. 

Absalom menyatakan perseroan telah mengajukan kembali partisipasi penyaluran KUR dengan kuota yang diajukan senilai Rp200 miliar atau naik 5,26% dari target pada 2018. Sementara itu, kredit UMKM diproyeksi dapat tumbuh hingga 12% secara tahunan pada 2019. 

Per Oktober, portofolio kredit perseroan tumbuh 11,68% menjadi Rp8,7 triliun dari Rp7,8 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Adapun, dana perseroan naik 2,42% menjadi Rp9,8 triliun. Pertumbuhan tersebut membuat aset perseroan tumbuh 4,37% secara tahunan menjadi Rp12,5 triliun dari Rp12 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini