Hoaks 7 Kontainer Surat Suara: Dua Politisi Berinisial A dan Satu Pengisi Suara Dipolisikan

Bisnis.com,03 Jan 2019, 17:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menjawab pertanyaan awak media, usai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Ketua KPU menegaskan kabar tersebut tidak benar./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mempolisikan politisi berinisial A dengan nomor laporan LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019. Terlapor diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui media sosial.

Suhadi, pelapor yang merupakan anggota Tim Advokasi Relawan Jokowi-Ma'ruf,  mengemukakan pihaknya telah melaporkan tiga orang dalam perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Menurutnya, terlapor pertama dan kedua berinisial A sedangkan terlapor ketiga yaitu seseorang yang bersuara di dalam rekaman penyebaran hoaks ihwal 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.

"Saya melaporkan yang pertama berinisial A, kedua A dan ketiga yang ada di rekaman suara yang tersebar di media sosial itu. Kita akan serahkan ke penyidik untuk ditelusuri," tuturnya, Kamis (3/1/2019).

Berikut rekaman suara hoaks 7 kontainer surat suara dimaksud:

Dia berharap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bisa profesional dalam menyikapi pelaporannya tersebut karena penyebaran informasi hoaks tentang 7 unit kontainer berisi surat suara tercoblos dinilainya bisa membuat demokrasi tercederai.

"Kami minta Polri profesional menangani perkara ini agar tidak ada lagi hoaks yang beredar di Tanah Air," kata Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini