Bukan Cuma Hoaks Surat Suara, Tjahjo juga Minta Polisi Usut 2 Kasus Ini

Bisnis.com,03 Jan 2019, 22:30 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto saat mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta pengusutan tuntas hoaks tentang surat suara Pemilu 2019 sebanyak tujuh kontainer yang telah tercoblos, di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang tercoblos untuk pasangan calon 01.

Pria yang pernah menjadi Sekjen PDI Perjuangan 2010—2015 ini pun mengungkapkan telah bertemu langsung dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto untuk menambah dua "pekerjaan rumah" lain kepada Bareskrim Polri.

"Jadi saya sebagai pemerintah tadi siang menemui Kabareskrim. Intinya mendukung langkah-langkah KPU di samping ada dua masalah [terkait pemerintah]," ungkap Tjahjo, Kamis (3/1/2019).

Di antaranya isu beberapa waktu lalu bahwa Ditjen Dukcapil mampu menyusupkan 31 Juta DPT siluman, dan tercecernya E-KTP yang dituduh bisa dimanfaatkan untuk kepentingan suara. Kebetulan, kedua hal ini pun merupakan tanggung jawab Kemendagri.

"Kami juga mintakan [Polisi] menelusuri siapa yang lalu menyebarkan berita penyusupan 31 Juta DPT itu juga fitnah, satupun tidak ada. Sudah tidak bisa sistemnya menambah satu orang, apalagi menambah 31 Juta orang," ujarnya.

"Termasuk ketiga, juga meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas siapa-siapa yang menyebarkan berita-berita fitnah yang menyangkut lambang negara khususnya pak Jokowi sebagai presiden," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini