Polri: Total Perkara Tindak Pidana Pemilu Sudah Capai 31 Kasus

Bisnis.com,03 Jan 2019, 15:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Brigjen Pol Dedi Prasetyo/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu tingkat pusat dan daerah tengah menangani 31 perkara tindak pidana pemilu jelang Pilpres dan Pileg 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan total jumlah laporan dan temuan terkait perkara tindak pidana pemilu sampai saat ini sudah mencapai 144 peristiwa.

Dari total dugaan tindak pidana pemilu yang mencapai 144 peristiwa itu, 110 di antaranya dinilai bukan peristiwa tindak pidana.

"Kemudian 34 peristiwa sudah diverifikasi dan itu adalah tindak pidana pemilu yang diteruskan ke Polri," tuturnya, Kamis (3/1/2019).

Kemudian menurut Dedi, dari 34 tindak pidana pemilu tersebut, 26 perkara sudah masuk tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 3 perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan 5 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sehingga total kasus yang ditangani Gakkumdu mencapai 31 perkara tindak pidana pemilu.

"Ada pun tindak pidana yang paling besar itu adalah kasus pemalsuan dokumen di beberapa daerah di Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini