Tolak Hasil Pemilu, Oposisi Bangladesh Boikot Pelantikan Parlemen

Bisnis.com,03 Jan 2019, 22:07 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina berfoto usai memberikan suara dalam Pemilu di Dhaka, Bangladesh, Minggu (30/12/2018). - Sangbad Sangstha via Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota parlemen dari pihak oposisi melakukan aksi boikot saat upacara pelantikan sebagai aksi penolakan hasil pemilihan umum yang kembali memenangkan Perdana Menteri Sheikh Hashina untuk ketiga kalinya.

Pihak oposisi menilai pemilihan umum yang berlangsung pada Minggu, 30 Desember lalu itu diwarnai dengan serangkaian praktik kecurangan.

Di antaranya tudingan intimidasi pemilih dan pengisian surat suara. Pemilihan umum juga diwarnai sejumlah aksi kekerasan yang menewaskan setidaknya 17 orang.

Tuduhan tersebut dibantah oleh Perdana Menteri Hashina dan Partai Liga Awani yang ia pimpin. Adapun aliansi pemerintah pimpinannya berhasil kemenangan dengan lebih dari 90% suara.

"Mengapa kami harus mengucapkan sumpah ketika kami menolak pemilihan ini?" kata Mirza Fakhrul Islam, sekretaris jenderal oposisi utama Partai Nasionalis Bangladesh (BNP), dilansir Reuters, Kamis (3/1/2019).

Islam adalah satu dari tujuh anggota oposisi yang memperoleh kursi di parlemen. Sebagai tindak lanjut boikot, mereka mengajukan pelaksanaan pemilihan ulang kembali kendati sebelumnya permintaan tersebut telah ditolak oleh Komisi Pemilihan.

"Masing-masing dan setiap kandidat kami akan mengajukan kasus dengan pengadilan pemilihan di kursi mereka masing-masing menolak hasil dan membawa tuduhan penipuan suara," kata Islam.

Dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum Bangladesh dan kekerasan yang terjadi menuai kecaman dari sejumlah pihak internasional, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Human Rights Watch (HRW) yang bermarkas di New York mengungkapkan pelanggaran pada pemilihan umum Bangladesh ditandai dengan kekerasan dan intimidasi terhadap pihak oposisi menjelang pemungutan suara.

Selain itu, HRW juga memperoleh temuan penyalahgunaan undang-undang yang justru digunakan untuk membatasi kebebasan berbicara. Mereka kemudian menyerukan penyelidikan independen dan tak memihak terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

“Laporan mengenai surat suara yang terisi, intimidasi pemilih, dan kontrol partai berkuasa atas lokasi pemungutan suara pada hari pemilihan harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh komisi independe,” kata Brad Adams, direktur Asia HRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini