Demokrat Minta Kapolri Klarifikasi Upaya Penjemputan Paksa Andi Arief

Bisnis.com,04 Jan 2019, 14:26 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Andi Arief/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memprotes percobaan penjemputan paksa oleh aparat kepolisian terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke rumah orang tuanya di Lampung.

Andi Arief merupakan salah satu politisi yang mengomentari informasi bohong (hoaks) tentang 7 kontainer berisikan surat suara Pilpres 2019 yang sudah dicoblos.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian harus segera memberikan penjelasan ikhwal percobaan paksa oleh polisi terhadap Andi Arief.

"Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan. Sampai hari ini, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan polisi dalam kasus apapun yang mungkin disangkakan kepadanya," kata Rachland dalam pernyataan resminya yang diperoleh Bisnis, Jumat siang (04/01/2019).

Dia mengemukakan apabila Andi menjadi target operasi Polisi, maka polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima.

Selain pejabat utama Partai Demokrat, Andi Arief dikenal sejak muda sebagai aktivis yang tidak gentar menyuarakan kebenaran. Dia juga merupakan active citizen yang ikut membidani kelahiran reformasi dan merawat pertumbuhan demokrasi di negeri ini.

Dalam pengertian apapun, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal  terhadap upaya penjemputan paksa terhadapnya.

"Apabila polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief, kami memastikan beliau akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum. Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi. Namun polisi berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya.

Rachland menegaskan pihaknya menunggu klarifikasi segera dari Kapolri. "Termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini