Kejaksaan Agung Tetapkan Pejabat PDAM Sebagai Tersangka Pemerasan

Bisnis.com,04 Jan 2019, 15:16 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan sebesar Rp1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 ter tanggal 3 Januari 2019. Menurutnya, tersangka berinisial RTU telah melakukan pemerasan kepada Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Arianto yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa proyek pengerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

"Tersangka berinisial RTU ini melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada korbannya. Korban terpaksa mentransfer sejumlah uang melalui rekening bank yang ditentukan oleh RTU secara bertahap sebanyak 8 kali. Jika tidak, maka korban diancam tidak boleh ikut lelang," tuturnya, Jumat (4/1).

Mukri menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

"Pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana yang maksimal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini