Berkas Ratna Sarumpaet Tak Kunjung Dilimpahkan, Tiga Kali Perpanjangan Penahanan

Bisnis.com,04 Jan 2019, 16:00 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018)./Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Hingga kini berkas perkara tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, masa penahanannya pun kembali diperpanjang.

Artinya, RS tercatat telah mendapatkan perpanjangan masa penahanan sebanyak tiga kali. Sejak menjalani masa penahanan selama 20 hari pada Jumat (5/10/2018), pihak kepolisian telah memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari, Rabu (25/10/2018) yang berakhir pada Rabu (5/12/2018).

Kemudian perpanjangan masa penahanan kedua kalinya tersebut diperpanjang lagi selama 30 hari sehingga berakhir pada hari ini, Jumat (4/1/2019). Kini pihak penyidik Polda Metro Jaya pun menyatakan memperpanjangnya lagi selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Hingga kini, berkas perkara RS masih berstatus dikembalikan ke penyidik (P19) sejak pelimpahan tahap pertama, Kamis (8/12/2018).

Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet pun membenarkan bahwa kliennya masih akan berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sembari menunggu pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara tahap kedua.

"Penahanannya diperpanjang lagi. Sejak Rabu tanggal 2 Januari 2019 kemarin," ungkap Insank kepada Bisnis, Jumat (4/1/2019).

Kini, setelah memeriksa Rocky Gerung dan Nanik S Deyang yang merupakan petunjuk jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara RS tersebut, pihak kepolisian menjamin akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua dalam waktu dekat.

"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik, katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali [tahap dua] ke Kejati," jelas Argo.

RS kini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya dan akan dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, serta pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini